Selasa, 31 Januari 2012

(iseng) UU Hak C ipta yg Mengatur ttg Tekhnologi Informasi

Diposting oleh Unknown di 21.36
Di Dalam UU No.36 Tahun 1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI..
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
  
DASAR HUKUM HAK CIPTA
·Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang   Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the   World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of   Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan wipo copyrights treaty 

Adakah Keterbatasan UU Telekomunikasi No. 36 Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi ? jawaban saya dari pertanyaan tersebut adalah tidak adanya keterbatasan Undang- Undang telekomunikasi pada penggunaan Tekhnologi Informasi sekarang ini, karena masyarakat dapat memanfaatkan telekomunikasi tersebut berdasarkan norma yang berlaku di negara kita. Dan juga karena  isi dari UU tersebut  tujuan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
ØUU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
ØUU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
ØUU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
ØUU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 
sumber : http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

0 komentar:

Posting Komentar

andi soraya quotes

tiap hari aku merindu dan semakin mencintaimu Ratu
PT. Scream Satanica.Org. Diberdayakan oleh Blogger.
 

me dá teu calor Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review